Sebagai tindak lanjut dari Surat Dinas Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perdagangan Nomor HM.02.00/04/BPSDM/SD/02/2025 tanggal 17 Februari 2025 hal Penerimaan Mahasiswa Baru Akademi Metrologi dan Instrumentasi Tahun 2025, Akmet mengadakan Webinar Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Jalur Kerja Sama Tahun 2025 pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 pada pukul 09.00 WIB. Acara ini dihadiri oleh Direktur Akmet (Bapak Vera Firmansyah), perwakilan Direktorat Metrologi (Bapak Rinto), Wakil Direktur I Akmet (Bapak Dudi Adi Firmansyah), Kasubbag Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan Akmet (Bapak Achsan Rifani), Wakil Ketua Panitia PMB Akmet (Bapak Eko Karsono), Analis Kerjasama Akmet (Bapak Bayu), dan beberapa perwakilan pemerintah Kabupaten/kota seperti dari Kota Pekalongan, Kabupaten Wakatobi, Kab. Bengkayang, Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Halmahera Barat, Kota Bandung, Kota Kendari, Kota Pekanbaru, dan Kabupaten Bengkayang.
Acara ini dibuka dengan Sambutan Direktur Akmet. Pada kesempatan ini pertama disampaikan permohonan maaf dari Bapak Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Aparatur Perdagangan yang tidak dapat membuka acara ini karena ada agenda yang bersamaan. Kemudian, ucapan terima kasih disampaikan kepada Bapak Rinto dari Direktorat Metrologi dan seluruh perwakilan kabupaten/kota yang telah hadir pada acara ini. Pada tahun 2025, Akmet kembali membuka PMB Jalur Undangan dengan kuota sebanyak 75 orang dan diharapkan besarnya kuota ini dapat dimanfaatkan oleh pemerintah kabupaten/kota guna memenuhi kebutuhan SDM Penera Keterampilan. Berbeda dengan tahun sebelumnya, dalam penentuan kuota ini, Akmet berkoordinasi dengan Direktorat Metrologi dan Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Perdagangan (Pusbin JFP), sehingga kuota tersebut dapat dipergunakan pemerintah daerah dalam pemenuhan persyaratan SDM di unit metrologi legal (UML) kabupaten/kota. Terkait dengan usulan formasi SDM di UML, terdapat rencana untuk mengumpulkan usulan dari seluruh kabupaten/kota yang ada mahasiswa Akmet jalur kerja sama oleh Pusbin JFP untuk diproses lebih lanjut KemenPAN dan hal ini masih dalam tahap koordinasi dengan Pusbin JFP. Ke depannya akan dilaksanakan koordinasi kembali dengan Direktorat Metrologi dan Pusbin JFP apabila terdapat daerah yang tidak mengirimkan utusan calon mahasiswa jalur undangan, sehingga kuota yang tidak diisi akan tetap diisi oleh daerah yang membutuhkan SDM penera keterampilan.

Acara kedua adalah Sambutan dari Perwakilan Direktorat Metrologi yang disampaikan oleh Bapak Rinto. Pertama disampaikan permohonan maaf dari Ibu Direktur Metrologi yang seyogyanya akan menghadiri langsung acara ini, akan tetapi beliau ada acara expose hasil pengawasan terpadu menjelang lebaran. Sesuai dengan rapat Akmet, Direktorat Metrologi dan Pusbin JFP, memang betul PMB Akmet Tahun 2025 Jalur Undangan diperuntukan bagi UML kabupaten/kota yang belum operasional sesuai dengan data Direktorat Metrologi. Sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, tugas penyelenggaraan tera/tera ulang alat ukur takar timbang dan perlengkapan (UTTP) dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota sedangkan pelayanan tera dan tera ulang UTTP khusus ditangani oleh pemerintah pusat. Untuk menerapkan UU tersebut dan mewujudkan pelayanan UTTP di seluruh kabupaten/kota di Indonesia, Direktorat Metrologi telah memberikan bantuan DAK (Dana Alokasi Khusus) berupa gedung, peralatan dan mobil operasional. Sedangkan untuk SDM, Direktorat Metrologi bekerja sama dengan Akmet dan pemerintah kabupaten/kota, dimana Direktorat Metrologi dan Akmet menyediakan pengembangan SDM yang dibutuhkan untuk menjalankan pelayanan tera dan tera ulang melalui beasiswa pendidikan D-III Metrologi dan Instrumentasi bagi putera daerah. Sedangkan pemerintah daerah berkolaborasi untuk menyediakan formasi SDM penera keterampilan sehingga lulusan Akmet dapat diserap untuk kebutuhan di UML kabupaten/kota. Terakhir, disampaikan tentang contoh pentingnya pelayanan tera dan tera ulang UTTP di kabupaten/kota yaitu untuk menjamin kuantitas barang yang dijual di pasar tepat hasil timbangannya, SPBU yang baru akan dipasok Pertamina jika sudah ditera/ditera ulang dan pengawasan kuantitas minyak goreng agar tepat volumenya yang saat ini sedang marak di masyarakat.
Acara ketiga adalah penyampaian paparan tentang PMB Akmet Jalur Kerja Sama dan Tindak Lanjut Program Mahasiswa Jalur Kerja Sama oleh Wakil Direktur I Akmet. Pada bagian pertama disampaikan kuota mahasiswa PMB jalur undangan adalah sebanyak 75 orang yang terbagi atas 56 orang untuk 56 kabupaten/kota dari UML yang belum keluar SKKPTTU dan 19 orang dari kabupaten/kota yang memiliki formasi Penera Terampil. Adapun daftarnya adalah dapat dilihat laman: https://kemend.ag/PMB_Jalur_Undangan_2025.
PMB Akmet Jalur Undangan dibuka pada tanggal 17 Februari – 15 Juni 2025 (Gelombang 1) dan 14 Juli – 1 Agustus 2025 (Gelombang 2). Terdapat 2 (dua) kategori beasiswa yang disediakan yaitu peserta beasiswa prestasi akademik dengan salah satu persyaratannya adalah rekomendasi prestasi dari kepala sekolah, serta beasiswa berprestasi dan kurang mampu dengan persyaratannya berupa rekomendasi prestasi dari kepala sekolah dan surat keterangan tidak mampu. Dinas Perdagangan Kabupaten/kota dapat mengeluarkan Surat Rekomendasi kepada calon mahasiswa apabila memenuhi persyaratan beasiswa prestasi akademik atau beasiswa berprestasi dan kurang mampu. Surat Rekomendasi tersebut tidak bersifat mengikat akan tetapi dapat menjadi bentuk komunikasi apabila kabupaten/kota memiliki formasi Penera Keterampilan untuk diisi oleh lulusan mahasiswa jalur undangan yang berasal dari kabupaten/kota yang bersangkutan. Semua informasi beasiswa, jadwal dan pengumuman PMB Akmet Jalur Undangan dapat dilihat di www.akmet.ac.id.
Pada bagian kedua presentasi disampaikan tentang Usulan Kuota PMB Jalur Undangan Tahap 2 Tahun 2025. Hal ini disampaikan sebagai antisipasi apabila kuota dari tahap 1 tidak terisi semua dari daerah yang sudah ditetapkan sebelumnya. Kuota tahap 2 ini sebelumnya telah dikoordinasikan dengan Direktorat Metrologi dan Pusbin JFP untuk mengisi formasi Penera Terampil di UML Kabupaten/kota di daerah Sumatera, Jawa dan Bali. Kemudian pada bagian ketiga presentasi disampaikan tentang tindak lanjut program mahasiswa jalur kerja sama (jalur undangan) yang sedang berjalan di Akmet yaitu mahasiswa kerja sama tahun 2021-2024 dengan total mahasiswa sebanyak 131 orang yang berasal dari 62 kabupaten/kota, dengan 42 Kabupaten/Kota yang telah diselesaikan dokumen kerjasamanya dan 21 Rekomendasi Formasi. Tindak lanjut program ini adalah penyelesaian dokumen kerja sama (MoU dan PKS) dan rekomendasi formasi agar dapat diangkat menjadi Penera Terampil. Perintisan program ini pada tahun 2021 telah menghasilkan 3 orang lulusan yang diterima sebagai CPNS di 3 (tiga) UML Kabupaten/kota, sedangkan 12 orang lulusan masih dalam proses pengajuan formasi sehingga masih bekerja di industri. Sedangkan mahasiswa kerja sama tahun 2022-2024 masih dalam proses perkuliahan di Akmet.
Acara selanjutnya adalah sesi tanya jawab. Pada sesi ini terdapat beberapa pertanyaan yang di antaranya berasal dari UML Kota Tangerang Selatan, UML Kota Pekalongan, Dinas Perdagangan Kab. Wakatobi dan perwakilan Kota Bandung. Dari Pemkot Tangerang Selatan ditanyakan tentang penentuan jalur undangan, status kepegawaian mahasiswa setelah lulus, biaya yang ditanggung Akmet selama perkuliahan, domisili calon mahasiswa dan jika MoU/PKS belum selesai ketika calon mahasiswa mendaftar. Terkait hal ini kemudian disampaikan penentuan jalur undangan ditentukan dari daerah yang membutuhkan penera terampil sesuai arahan dari Direktorat Metrologi dan Pusbin JFP; status kepegawaian mahasiswa lulusan program kerja sama adalah dapat diangkat menjadi CPNS atau PPPK jika formasi sudah tersedia; selama perkuliahan biaya pendidikan ditanggung oleh Akmet; domisili calon mahasiswa tidak wajib berada di daerah pemberi rekomendasi akan tetapi calon mahasiswa yang mendapatkan Surat Rekomendasi Kepala Dinas Perdagangan wajib berkoordinasi kepada daerah pemberi rekomendasi; dan terakhir terkait MoU dan PKS, daerah dapat menyelesaikannya selama mahasiswa kuliah di Akmet.
Selanjutnya adalah diskusi pertanyaan dari UML Kab. Wakatobi. Terdapat beberapa pertanyaan yaitu terkait jumlah formasi Penera Terampil (3 orang) yang masih kurang dibandingkan dengan jumlah mahasiswa kerja sama (4 orang); boleh/tidaknya putra daerah mendaftar jalur umum dan diberikan rekomendasi dari Dinas, kelanjutan proses MoU dan PKS, prosedur pengajuan CASN dan proses pengajuan formasi. Terkait hal-hal tersebut kemudian disampaikan yaitu kekurangan jumlah formasi Penera Terampil dapat dikoordinasikan dengan Pusbin JFP; putra daerah yang memenuhi persyaratan beasiswa prestasi/beasiswa berprestasi dan kurang mampu dapat diberikan Surat Rekomendasi oleh Dinas dan dapat mendaftar di jalur undangan karena Surat Rekomendasi hanya bersifat mengupayakan formasi dan tidak wajib menyediakan penempatan sebagai ASN sehingga ke depannya tidak ada upaya menuntut terkait hal ini dari penerima rekomendasi; proses kerjasama dapat ditindaklanjuti oleh bagian kerjasama dari unit masing-masing; prosedur pengajuan CASN tetap menjadi kewenangan bagian kepegawaian masing-masing daerah dengan menambah MoU, PKS dan Rekomendasi Formasi dari Pusbin JFP sebagai dasar pengajuan; terakhir mengenai pengajuan formasi dapat dilakukan melalui Pusbin JFP dimana Akmet diberikan tembusan agar dapat dikawal proses tersebut.
Selanjutnya terdapat pertanyaan dari UML Kota Pekalongan terkait pemberian rekomendasi dalam kondisi pengajuan kebutuhan formasi belum disetujui oleh kepegawaian daerah; dan untuk jalur umum, biaya yang ditanggung mahasiswa berapa. Terkait hal-hal tersebut, kemudian disampaikan bahwa pemberian rekomendasi dapat diberikan jika ada calon mahasiswa yang memenuhi persyaratan beasiswa prestasi akademik/beasiswa berprestasi dan kurang mampu, dan untuk pengajuan formasi dapat dikoordinasikan Dinas Perdagangan dengan BKSDM dan Pusbin JFP serta ditembuskan ke Akmet; dan biaya yang dikeluarkan oleh mahasiswa jalur umum adalah Rp. 5.100.000,- per semester dan biaya ini dapat menjadi gratis apabila lulus dalam kuota 25 orang beasiswa Jalur Umum.
Selanjutnya terdapat pertanyaan dari perwakilan Kota Bandung mengenai surat rekomendasi mahasiswa jalur undangan yang dapat dapat dituntut oleh calon mahasiswa dan proses pengangkatan formasi CASN yang berbeda konteksnya dengan Rekomendasi Formasi Pusbin JFP yang merupakan Rekomendasi Kebutuhan Formasi SDM Perdagangan. Terkait surat rekomendasi, kembali disampaikan bahwa surat rekomendasi dari Kepala Dinas hanya bersifat mengupayakan formasi Penera Terampil dan bukan menjamin pengangkatan menjadi ASN, sehingga ke depannya ditekankan tidak ada tuntutan dari calon mahasiswa terkait hal ini, yang penting tetap ada komunikasi antara mahasiswa dengan daerah yang merekomendasikan. Oleh karenanya, Surat Rekomendasi tidak diharapkan menjadi penghambat daerah dalam mengirimkan calon mahasiswanya ke Akmet dalam PMB Jalur Undangan. Terkait dengan pengangkatan CASN, hal ini merupakan kewenangan dari BKSDM daerah setelah dikoordinasikan dengan KemenPAN RB, Pusbin JFP dan unit terkait karena pengangkatan CASN memerlukan juga penganggaran dan hal lainnya.
Setelah sesi diskusi selesai kemudian diberikan penutup dari Wakil Direktur I Akmet terkait besarnya kuota PMB jalur undangan yang dapat dimanfaatkan oleh pemerintah kabupaten/kota dalam kebutuhan pemenuhan Penera Terampil. Peran Dinas Perdagangan Kabupaten/Kota sangat penting dalam PMB ini yaitu dapat memberikan Surat Rekomendasi kepada putra daerah lulusan SMA/SMK/MA yang memenuhi persyaratan beasiswa prestasi/beasiswa berprestasi dan kurang mampu, sehingga ke depannya apabila formasi Penera Terampil telah tersedia, pemerintah daerah telah memiliki kandidat dari putra daerah yang telah dibina melalui program mahasiswa jalur undangan Akmet.