Sumedang, 19 April 2026 — Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak 1 Akademi Metrologi dan Instrumentasi (LSP P1 Akmet), Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perdagangan (BPSDMP), Kementerian Perdagangan, melaksanakan kegiatan Full Assessment sebagai bagian dari proses memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Kegiatan ini dihadiri oleh Eddy Siswanto dan M. Aldi Azmy selaku Master Asesor Lisensi, Wakil Direktur I Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, Dudi Adi Firmansyah, serta jajaran pengurus dan tim pelaksana LSP P1 Akmet.
Kegiatan yang dilaksanakan di ruang rapat besar Gedung B Akmet ini dibuka oleh Eko Karsono selaku Ketua LSP P1 Akmet. “Kegiatan full assesment ini dilaksanakan dalam rangka memperoleh lisensi awal dari BNSP bagi LSP P1 Akmet”, disampaikan beliau.
Selanjutnya, sambutan disampaikan oleh Dudi Adi Firmansyah yang menekankan pentingnya keberadaan LSP P1 di lingkungan perguruan tinggi vokasi. “Kegiatan pendirian LSP ini merupakan salah satu program yang sangat perlu dilakukan, karena memang merupakan amanat dari PP 57 Tahun 2022, dimana seluruh PTKL diwajibkan untuk menyediakan sertifikasi kompetensi bagi mahasiswa”, ujar beliau.
Masuk ke dalam paparan mengenai LSP P1 Akmet, Eko Karsono menjelaskan bahwa proses pembentukan LSP ini telah dimulai sejak tahun 2021. Namun, pendirian LSP tersebut sempat mengalami kendala akibat perubahan induk organisasi, sehingga prosesnya baru dilanjutkan kembali pada tahun 2024. Pada Desember 2024, telah dilaksanakan pelatihan asesor kompetensi sebagai bagian dari persiapan pendirian LSP P1 Akmet. Upaya tersebut terus dilanjutkan hingga memperoleh apresiasi dari BNSP pada tahun 2025.
Lebih lanjut disampaikan bahwa saat ini LSP P1 Akmet mengusulkan dua skema sertifikasi, yaitu kalibrasi alat ukur gelas dan kalibrasi neraca analitik, yang dipilih karena banyak digunakan di dunia industri. Selain itu, terdapat rencana pengembangan skema lain seperti gambar teknik dan 3D printing, serta beberapa bidang kalibrasi lain yang saat ini banyak dialihkan ke sektor swasta.
Dalam pemaparan tersebut juga dijelaskan terkait standar kompetensi yang digunakan, struktur organisasi LSP, sumber daya manusia yang terlibat, serta sarana dan prasarana pendukung, termasuk ruangan-ruangan yang akan digunakan dalam pelaksanaan uji kompetensi.
Memasuki tahap asesmen, tim asesor dari BNSP melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dokumen, sistem, serta kesiapan operasional LSP. Eddy Siswanto menyampaikan bahwa asesmen ini difokuskan pada kesesuaian dokumen dan implementasi sistem LSP dengan standar yang berlaku. Komponen utama yang menjadi perhatian meliputi standar kompetensi, skema sertifikasi, Materi Uji Kompetensi (MUK), asesor kompetensi, serta Tempat Uji Kompetensi (TUK).
Selain melakukan verifikasi dokumen, tim asesor juga melakukan klarifikasi terhadap berbagai aspek kelembagaan, termasuk legalitas pendirian LSP yang dinyatakan telah sesuai dengan ketentuan karena didirikan oleh pimpinan institusi. Seluruh proses asesmen dilakukan melalui peninjauan dokumen, diskusi, serta verifikasi terhadap sarana dan prasarana yang tersedia.
Berdasarkan hasil asesmen sementara, masih terdapat beberapa aspek yang perlu disempurnakan, terutama pada kategori legalitas dan kelengkapan dokumen, penataan organisasi dan personel, penerapan sistem manajemen mutu, penyusunan Materi Uji Kompetensi (MUK), serta kesiapan Tempat Uji Kompetensi (TUK).
Sehubungan dengan hal tersebut, LSP P1 Akmet diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Proses perbaikan ditargetkan selesai hingga 19 Mei 2026. Setelah perbaikan dokumen telah selesai dan disetujui, proses asesmen akan dilanjutkan ke tahap berikutnya yaitu rapat pleno dan witness menuju perolehan lisensi dari BNSP.
































